JAKARTA - Perusahaan pembiayaan, PT Akulaku Finance Indonesia memastikan perlindungan konsumen melalui kolaborasi aktif dengan Polrestabes Bandung dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Langkah hukum ini merupakan respons proaktif perusahaan atas temuan indikasi tindak pidana oleh pihak eksternal. Dugaan tindak pidana ini bermula dari sejumlah pengaduan konsumen yang ditindaklanjuti melalui investigasi internal secara menyeluruh.
Dari proses tersebut, perusahaan mengidentifikasi sejumlah aktivitas dan akun yang terindikasi dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen pada platform mitra perusahaan dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas hasil investigasi tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia membuat laporan kepada Polrestabes Bandung yang saat ini ditangani lebih lanjut pada tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, Kepolisian tengah mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) hingga rekayasa wajah (face swap) dalam pengajuan fasilitas pembiayaan secara tidak sah.
Saat ini, Kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku yang berkaitan dengan perkara tersebut. Detail mengenai modus dan pihak-pihak yang terlibat masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Meyli Rita Rahmayanti Siburian menegaskan, perlindungan konsumen dan masyarakat termasuk pelindungan data pribadi merupakan prioritas utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.