Oleh karena itu, aset kripto dikenai pajak sebagai aset atau barang bernilai yang dapat menghasilkan keuntungan.
“Jika kita menyewakan rumah atau menjual sepeda motor dengan keuntungan, penghasilan dari kegiatan tersebut menjadi objek pajak. Begitu pula dengan aset kripto. Aset kripto adalah aset, meskipun bukan uang,” jelasnya.
Seiring dengan pertumbuhan jumlah konsumen aset digital di Indonesia yang telah melampaui 23 juta akun per Agustus 2026, pemerintah terus mendorong keterbukaan dan kepastian regulasi agar masyarakat merasa terlindungi.
“Tugas kita adalah membangun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya oleh masyarakat. Kewajiban kita adalah melayani kepentingan publik,” tutup Nurkholis.
(Feby Novalius)