Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Uang, Pajaknya Tetap Berlaku

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 19:45 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholis Ibnu Aman soal pajak kripto. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Oleh karena itu, aset kripto dikenai pajak sebagai aset atau barang bernilai yang dapat menghasilkan keuntungan.

“Jika kita menyewakan rumah atau menjual sepeda motor dengan keuntungan, penghasilan dari kegiatan tersebut menjadi objek pajak. Begitu pula dengan aset kripto. Aset kripto adalah aset, meskipun bukan uang,” jelasnya.

Seiring dengan pertumbuhan jumlah konsumen aset digital di Indonesia yang telah melampaui 23 juta akun per Agustus 2026, pemerintah terus mendorong keterbukaan dan kepastian regulasi agar masyarakat merasa terlindungi.

“Tugas kita adalah membangun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya oleh masyarakat. Kewajiban kita adalah melayani kepentingan publik,” tutup Nurkholis.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya