"Penyempurnaan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Rencana Bisnis Bank sehingga menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, serta selaras dengan profil risiko dan kapasitas masing-masing bank," kata Sekar.
Seluruh proses penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, hingga pelaporan RBB dilakukan secara digital melalui sistem pelaporan elektronik OJK. Sistem tersebut juga digunakan untuk menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara berkala.
Untuk memastikan kepatuhan, POJK Nomor 17 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, aturan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi industri, serta petunjuk teknis pelaksanaan rencana bisnis.
Standardisasi pelaporan secara terpusat tersebut diharapkan memperkuat pemantauan sektor perbankan secara berkelanjutan. Ketersediaan informasi yang akurat dari bank umum dapat membantu regulator mendeteksi potensi kerentanan sektor perbankan sejak dini.
"Pengaturan ini diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK yang berbasis risiko melalui ketersediaan data komprehensif, sehingga pengawasan dapat dijalankan secara forward-looking dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," tutur Sekar.
(Feby Novalius)