JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun rencana bisnis tahunan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, yang diterbitkan untuk menggantikan regulasi sebelumnya dan menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.
OJK menilai penguatan pedoman ini penting agar perbankan tidak hanya berfokus pada ekspansi usaha di tengah disrupsi pasar keuangan. Penyusunan rencana bisnis bank wajib didasarkan pada perhitungan risiko yang matang serta disesuaikan dengan kemampuan permodalan masing-masing bank.
"Bank kini memiliki kewajiban menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan keselarasan dengan rencana strategis masing-masing," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).
POJK Nomor 17 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026 untuk menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Revisi ini bertujuan mendukung terwujudnya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
OJK menilai pembaruan aturan tersebut diperlukan seiring dengan pesatnya inovasi produk dan layanan, perubahan model bisnis, percepatan transformasi digital, serta terbitnya berbagai regulasi sektoral terbaru.
Regulasi baru ini mengubah pendekatan penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar tidak sekadar menjadi formalitas tahunan. OJK menempatkan RBB sebagai instrumen strategis bagi manajemen dalam menentukan arah dan mengendalikan perkembangan bisnis secara akuntabel.