Oleh karena itu, perangkat wilayah, operator data, pendamping sosial, pemerintah daerah, hingga Kementerian Sosial (Kemensos) bertanggung jawab memastikan data masyarakat yang dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Yang benar, kita semua berkewajiban untuk bisa memasukkan data apa adanya kepada sistem, termasuk para wartawan. Mari kita bantu keluarga terdekat dulu, tetangga terdekat dulu, agar tidak ada yang tertinggal, tidak ada yang terlewat,” ajak Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai agen melalui Portal Perlinsos. Setelah mengikuti proses pengisian data dan verifikasi biometrik, agen dapat membantu warga di sekitarnya melakukan pendaftaran.
Saat memeriksa rincian data agen, Gus Ipul menyebutkan bahwa 176.755 orang berasal dari masyarakat umum, 123.769 orang merupakan pegawai pemerintah daerah, dan 42.018 orang merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara itu, jumlah agen dari unsur rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tercatat sebanyak 48.676 orang.
Ia berharap jumlah keluarga yang terdaftar terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah agen dan meluasnya pendampingan masyarakat. Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa tugas agen bersifat sukarela dan tidak boleh disertai pungutan.