Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso atau yang akrab disapa Busan memastikan penunjukan DSI tidak akan mengubah prosedur perizinan ekspor yang selama ini berlaku. Eksportir juga tetap dapat melakukan kegiatan ekspor secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli.
Dia menjelaskan, proses perizinan ekspor tetap berjalan melalui mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, setelah seluruh tahapan perizinan dari kementerian terkait selesai, dokumen ekspor akan diproses lebih lanjut melalui sistem DSI untuk menjalani tahapan clearance.
"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," ungkapnya.
Menurut Busan, proses clearance tersebut bertujuan memastikan kesesuaian komoditas yang diekspor sekaligus mencegah praktik underinvoicing.
Dia menegaskan, seluruh proses clearance akan dilakukan melalui sistem setelah tahapan perizinan di kementerian terkait rampung.