Apa Saja Perbedaan Saham dan Obligasi? 

Muhammad Fadhil Mubarok, Jurnalis
Minggu 08 November 2026 19:29 WIB
Saham dan Obligasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apa Saja Perbedaan Saham dan Obligasi? Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal terus menunjukkan tren positif dari waktu ke waktu. Peningkatan ini tak terlepas dari pertumbuhan ekonomi nasional, kemudahan akses informasi, serta kemajuan teknologi yang membuat aktivitas berinvestasi kian praktis. Fenomena tersebut mencerminkan makin tingginya kesadaran masyarakat untuk membangun keuangan melalui instrumen investasi.

Pasar modal merupakan wadah yang mempertemukan investor dengan pihak yang membutuhkan dana, baik perusahaan maupun pemerintah. Di dalamnya tersedia beragam instrumen investasi yang dapat dipilih. Dari sekian banyak pilihan, dua produk yang paling diminati adalah saham dan obligasi.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan saham dan obligasi, dan apa saja perbedaan mendasar di antara keduanya? Berikut penjelasan lengkapnya, Sabtu (8/11/2026).

Definisi Saham dan Obligasi

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Saham adalah tanda penyertaan modal atau kepemilikan seseorang maupun badan usaha pada sebuah perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). Artinya, pemegang saham ikut memiliki sebagian perusahaan sesuai porsi sahamnya. Sebagai pemilik, investor berhak hadir dan menyuarakan pendapat dalam pengambilan keputusan perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Investor juga berhak memperoleh bagian dari laba perusahaan yang disebut dividen.

Berbeda dengan saham, obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang diterbitkan oleh negara atau perusahaan dan dapat diperjualbelikan. Dalam hal ini, investor berperan sebagai pemberi pinjaman, sedangkan penerbit obligasi sebagai peminjam. Sebagai imbalannya, investor menerima keuntungan berupa kupon, yakni bunga yang dibayarkan secara berkala sesuai jangka waktu yang disepakati sejak awal. Adapun pokok pinjaman akan dikembalikan sepenuhnya saat obligasi jatuh tempo.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya