JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pajak digital yang efektif 9 November 2026. Hal ini pertama kali disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Suahasil Nazara ikut berkomentar mengenai rencana pajak digital 9 November 2026.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pajak digital berlaku 9 November 2026, Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan yang dimaksud bukanlah pengenaan jenis pajak baru ataupun kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa aturan itu berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) guna menata PPN produk digital dari luar negeri secara lebih tertib dan adil.
Inge mengatakan bahwa skema ini dirancang guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas layanan digital luar negeri.
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Inge meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengenaan pajak atas aktivitas pengiriman uang. Ia menekankan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku spesifik bagi transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," tegasnya.