Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Nasution Vs Nasution (2)

Akses BPK ke Pajak Jangan Terlalu Ketat

Trust , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2008 |09:14 WIB
Akses BPK ke Pajak Jangan Terlalu Ketat
A
A
A

JAKARTA - Upaya hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa membawa UU ke MK, mendapat dukungan dari Ketua DPR Agung Laksono.

Dalam sebuah seminar "Pemeriksaan Sektor Publik: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara" di Jakarta, juga pada Rabu pekan silam, ketua lembaga tinggi negara yang mengesahkan UU itu menyatakan kewenangan BPK untuk mengaudit pajak jangan dihambat. "Meski ada batasnya, akses BPK ke sumber-sumber daya di pajak jangan terlalu ketat," tuturnya.

Agung mencontohkan ketidakjelasan di Ditjen Pajak, yakni soal utang-piutang perpajakan.

Menurutnya, persoalan ini sangat mendesak karena menyangkut kepentingan negara. Sebab kalau potensi pajak bisa dioptimalkan, ketergantungan terhadap utang luar negeri akan rendah. "Kita enggak bisa terus-menerus tergantung pada utang luar negeri. Potensi pajak yang sangat besar harus digali," katanya.

Minimnya keterbukaan informasi, tambah Agung, menjadi salah satu penyebab rendahnya rasio pajak. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) berdasarkan perhitungan Agung hanya 13 persen, tak sebanding dengan potensinya. "Dengan keterlibatan BPK, rasionya diharapkan meningkat," katanya.

Meski begitu, Agung menilai informasi yang diperoleh auditor BPK tidak boleh disebarluaskan ke publik. Itu sebagai masukan dalam memberikan opini yang bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. "Upaya memberikan kelonggaran kepada auditor BPK tidak harus mengganggu prinsip kerahasiaan wajib pajak. Ini harus ada koordinasi," katanya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement