LOMBOK - Sebuah hotel berbintang di wilayah wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat disita paksa oleh tim Yustisi dari Pemkab Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan karena pihak hotel, tidak membayar tunggakan pajak sebesar Rp8 miliar lebih.
Tim Yutisi Juru Sita dari kabupaten Lombok Barat, yang di komandoi langsung oleh bupati setempat, menyita paksa sebuah aset berupa lahan parkir seluas 72 are. Lahan parker tersebut milik sebuah hotel berbintang yang berlokasi di wilayah wisata Senggigi, akibat menunggak pajak tahunan.
“Penyitaan paksa dilakukan karena Pemda telah tiga kali mengirimkan surat peringatan, namun enggan direspons oleh pihak hotel,” kata Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (9/12/2016).
Sementara itu, pihak hotel beralasan penunggakan dilakukan dikarenakan tamu yang datang banyak berhutang. Sehingga pihaknya tak mampu membayar pajak.
Pemda Kabupaten Lombok Barat, memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak hotel untuk melakukan pelunasan, jika tidak maka Pemda akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang. (dng)
(Rani Hardjanti)