JAKARTA - Permohonan pailit dari Bank BCA terhadap Freddy Santoso, tersangka penyuap anggota Komisi Yudisial, Irawadi Joenoes, ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rupanya perusahaan milik Freddy Santoso, PT Harum Sari Surya Ampuh, benar-benar ampuh. Buktinya, kendati dimohon pailit oleh bank sekaliber BCA karena memiliki tunggakan utang kredit yang telah jatuh tempo sebesar Rp15,2 miliar, Freddy masih bisa lolos.
Follow Berita Okezone di Google News
Selasa pekan silam, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit terhadap Harum Sari. Pertimbangannya, tak lain salah satu syarat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan tidak terpenuhi.
Pasal hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim itu memang menyatakan bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Kendati begitu, majelis hakim membenarkan bahwa Harum Sari dan Freddy memiliki tunggakan utang dan telah jatuh tempo. Hanya saja, "Tidak ada kreditor lain yang dapat ditagih," kata ketua majelis hakim, Heru Pramono.
Seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/2/2008), dalam perkara tersebut BCA menggugat pailit Harum Sari dan Freddy selaku personal guarantee atas utang sebesar Rp25 miliar. Kedua termohon pailit ini dinyatakan belum membayar utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp15,2 miliar.
Bukti berupa surat dari Bank Mandiri dan Bank Indonesia yang diajukan BCA, menurut Heru, tidak dapat membuktikan adanya kreditor lain. "PT Harum Sari juga membawa bukti bahwa mereka sudah membayar utangnya," ujar Heru.
Tentunya, kendati pembayaran utang itu baru sebagian. Dalam pembelaannya, Harum Sari dan Freddy menyatakan telah melakukan restrukturisasi utang dengan membayar Rp670 juta. Mereka juga menyampaikan telah menjual jaminan dan membayar dengan dua nota debet.
(rhs)