JAKARTA - Sengketa ini bermula dari niat Harum Sari menambah modal kerja dengan mengajukan permohonan kredit kepada BCA.
Setelah permohonan kredit itu disetujui, pada tanggal 17 Desember 2004 BCA bersama Harum Sari melakukan ikatan akta perjanjian dengan nilai kredit Rp25 miliar.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News
Hari berikutnya, masih di hadapan notaris Hartanti Kuntoro, Freddy menandatangani akta perjanjian sebagai penjamin kredit (personal guarantee) atas kucuran kredit kepada Harum Sari.
Dalam masa kredit, Harum Sari dan Freddy ternyata tak kuasa memenuhi kesepakatan terhadap kewajiban pembayaran utangnya.
Karena itu, pihak kreditor berinisiatif merestrukturisasi dengan mengubah akta perjanjian awal hingga tiga kali. Sampai kesepakatan anyar itu berakhir, Harum Sari hanya mampu melakukan kewajiban angsurannya sebesar Rp10 miliar. Dan sejak Juli 2006, sisa kewajiban ditambah dengan bunganya yang mencapai Rp15, 2 miliar tidak pernah dilunasi. Kredit itu sendiri jatuh tempo pada 1 November 2007.
Akan halnya kuasa hukum Freddy, Turaji, sejak awal memang merasa optimistis, bahwa hakim tak akan memailitkan kliennya. Alasannya, perusahaan yang bergerak di bidang kimia itu hingga saat ini masih terus beroperasi. Atas dasar itu, ia yakin kliennya masih mampu untuk melunasi kewajibannya. "Terbukti kan permohonan pailit itu ditolak hakim," katanya.
Betul, salah satu kreditor, yakni PT ANZ Panin Bank, telah mengakui kalau Freddy memiliki tunggakan utang melalui transaksi kartu kredit senilai Rp 40 juta. Tapi kata perwakilan bank itu, jatuh temponya baru tanggal 15 Januari 2008. Lagi pula, aku saksi yang meminta namanya tak disebutkan itu, yang bersangkutan (Freddy) sudah beriktikad baik untuk melakukan pembayaran walaupun sebatas minimal payment.
Adapun Bank Mandiri berdasarkan data para pelaku penunggak utang dari Bank Indonesia yang diperoleh BCA, memiliki piutang sebesar Rp100 miliar. Namun bagaimana status kreditnya, lancar atau tidak, Togi B. Aritonang, kuasa hukum BCA, mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Toh BCA tak lantas menyerah. "Kami akan kasasi ke MA secepatnya," kata Togi.
(rhs)