JAKARTA - Jumlah kasus pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan meningkat menjadi 430 kasus.
“Sampai sekarang sudah ada sekitar 430 kasus yang dipailitkan atau di-PKPU-kan di pengadilan Jakarta, Surabaya, dan lainnya,” kata Menko Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara, dalam Rakernas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Pemerintah memandang terdapat moral hazard dalam pengajuan PKPU dan kepailitan tersebut karena persyaratannya yang mudah.
Baca Juga:Â Pak Erick Thohir, Serikat Karyawan Tolak Opsi PKPU untuk Selamatkan Garuda Indonesia
Aturan pengajuan PKPU, kata Menko Airlangga, merupakan produk hasil krisis moneter tahun 1998. Saat itu aturan dibuat untuk mempermudah pelaku usaha keluar dari dampak krisis sehingga sempat terjadi terjadi pengajuan kepailitan secara massal.
“Ini menjadi bagian dari EoDB (Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha), bahwa mekanisme exit-nya dipermudah,” kata Menko Airlangga.
Baca Juga:Â Dirut Garuda Indonesia Buka-bukaan soal Digugat PKPU oleh My Indo Airlines
Pemerintah pun moratorium atau penundaan pembayaran utang berdasarkan undang-undang untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 agar tidak sampai mengajukan pailit. Hal ini agar pengajuan PKPU dan pailit tidak sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sekarang pemerintah sedang mengkaji terkait hal tersebut karena ini bukan hanya dimanfaatkan debitur tapi beberapa kreditur menggunakan ini sebagai bagian dari corporate action mereka,” ucap Menko Airlangga.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News