Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah melakukan moratorium dan memperpanjang aturan restrukturisasi kredit usaha sampai 2025.
Dia khawatir dengan peningkatan pengajuan PKPU dan kepailitan, banyak pihak yang akan memanfaatkan celah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Kami mohon bisa dilakukan moratorium dan sejalan dengan permintaan kami ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tadi restrukturisasi kredit bisa diperpanjang sampai 2025. Jadi tekanan kepada pelaku usaha lebih longgar,” ucap Hariyadi.
(Feby Novalius)