Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Perusahaan PKPU dan Pailit, Ada Apa?

Antara , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |19:48 WIB
Banyak Perusahaan PKPU dan Pailit, Ada Apa?
Menko Airlangga Ungkap Kasus PKPU Meningkat. (Foto: Okezone.com/Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah melakukan moratorium dan memperpanjang aturan restrukturisasi kredit usaha sampai 2025.

Dia khawatir dengan peningkatan pengajuan PKPU dan kepailitan, banyak pihak yang akan memanfaatkan celah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Kami mohon bisa dilakukan moratorium dan sejalan dengan permintaan kami ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tadi restrukturisasi kredit bisa diperpanjang sampai 2025. Jadi tekanan kepada pelaku usaha lebih longgar,” ucap Hariyadi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement