JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengeluarkan aturan baru mengenai transaksi marjin dan transaksi short selling. Aturan tersebut mengendurkan aturan sebelumnya.
Peraturan ini tertuang dalam keputusan Direksi Kep-00383/BEI/04-2009, perihal pemberlakuan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan No II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, dan Peraturan Nomor III-I tentang keanggotaan Marjin dan Short Selling.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Kamis (30/4/2009).
Dalam aturan tersebut, salah satu ketentuan No III.3.1.1 menyebutkan efek tersebut ditransaksikan di bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular dalam tiga bulan terakhir minimal adalah Rp5 miliar dari sebelumnya dalam enam bulan terakhir Rp10 miliar. Sedangkan, minimal nilai transaksi harian di pasar regular tidak diubah sebesar Rp1 miliar.
Kemudian, menghapus ketentuan nomor III.3.1.2 yang menyebutkan efek transaksi di bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular minimal mencapai Rp50 miliar, dan minimal transaksi harian Rp5 miliar.
Selain itu, dalam ketentuan III.3.2 menyebutkan efek tersebut harus ditransaksikan setiap harinya, kecuali efek tersebut dikenakan suspensi paling lama lima hari bursa dalam jangka waktu tiga bulan terakhir hingga periode review.
Peraturan di atas dibuat berdasarkan Peraturan Bapepam-LK V.D.6 Nomor: Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 antara lain disebutkan, nilai pembiayaan dana atas transaksi marjin adalah sebesar jumlah piutang atas transaksi marjin yang diberikan perusahaan efek kepada nasabahnya dan dicatat sebagai saldo debit dalam rekening efek pembiayaan transaksi marjin.
Sebelumnya, dalam peraturan BEI disebutkan pula, nilai jaminan awal minimal 50 persen dari nilai pembelian efek pada saat transaksi atau Rp200 juta.
Selain itu, nilai pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan efek kepada nasabah maksimal 65 persen. Namun, jika nilai jaminan dari nasabah turun, sehingga pembiayaan lebih dari 65 persen, nasabah wajib menambah jaminan dalam tiga hari bursa.
Jika dalam tiga hari bursa nasabah tidak menyetor tambahan jaminan, pada hari bursa ke-4 sejak kondisi tersebut, perusahaan efek wajib menjual efek dalam jaminan, sehingga nilai pembiayaan maksimal 65 persen.
(Rani Hardjanti)