Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Membongkar Kelebihan dan Kekurangan OJK

Idris Rusadi Putra , Jurnalis-Rabu, 02 November 2011 |16:26 WIB
Membongkar Kelebihan dan Kekurangan OJK
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Hadirnya lembaga jasa keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata mempunyai nilai positif dan negatif terhadap Indonesia.

Ekonom dan Dosen Economics of Crime, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo membeberkan beberapa keunggulan dan kelemahan OJK.

Menurut Rimawan, keunggulan OJK adalah sistem ini mempunyai koordinasi untuk antisipasi krisis global yang terjadi sekarang. Dia juga meyakini, dampak krisis di Eropa akan terasa tiga sampai empat bulan lagi di Indonesia.

"Kelebihannya, adanya sistem koordinasi saat kriris yang telah dibentuk," papar Rimawan di Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Kelebihan OJK yang kedua adalah adanya perlindungan nasabah atau konsumen yang telah diatur secara eksplisit. Selain itu, adanya koordinasi antara OJK, otoritas moneter, pemerintah dan LPS. Hal ini pun telah diatur dalam UU OJK.

Beberapa kekurangan UU OJK di antaranya adalah terbatasnya cakupan OJK pada bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan lembaga keuangan non-bank (LKNB). Rimawan menyayangkan, OJK tidak mencakup pada koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan, mikro dan BMPT.

"Padahal koperasi ini berjumlah sampai 90 ribu unit yang tersebar dari Sabang sampai Merauke," ungkapnya.

Kekurangan lainnya adalah adanya pemisahan microprudential yang dipegang OJK dan macroprudential lender of the last di sektor perbankan yang dipegang oleh Bank Indonesia (BI).

Dan lanjutnya, berkaca pada kasus yang pernah terjadi di inggris, pemisahan seperti ini membuat perbankan di Inggris akhirnya harus dibailout.
 
"Kondisi ini sudah terjadi di Inggris. Dan ketika ada kasus northen rock, kemudian tidak ada jalan lain sehingga harus dibailout. Selain itu, ketika OJK Inggris melaporkan ke bank sentral angkanya salah," jelasnya.

Rimawan juga mengkritik tidak adanya independensi dalam susunan dewan komisioner. "Ini membuka potensi OJK tidak independen terhadap kepentingan korporasi dan partai politik," tegasnya.

Kekurangan lainnya adalah, pembiayaan OJK yang berdasarkan iuran pelaku jasa keuangan membebani konsumen atau nasabah serta menurunkan efektivitas OJK dalam pengawasan. (rfa)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement