JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan sosialisasi penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sosialisasi kali ini dilakukan untuk mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi pada kegiatan pertambangan dan perkebunan.
"Hari ini kita akan memperkeras sosialisasi, agar pelaksanaan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di pertambangan dan perkebunan efektif 1 September," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Jero menambahkan, larangan penggunaan BBM bersubsidi tersebut nantinya akan dikecualikan bagi beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut, antara lain pengusaha perkebunan yang usahanya kurang dari 25 hektare (ha), pertambangan rakyat, dan pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melaksanakan sosialisasi pada beberapa perusahaan. Namun, dalam sosialisasi tersebut dia mendapat laporan masih ada yang enggan untuk melakukan penghematan BBM bersubsidi.
"Karena memang adanya dalam kehidupan, kalau seseorang di minta menghemat cenderung segan, jarang sekali orang menghemat sesuatu terus senang. Karena itu, saya ingin memperkeras sosialisiasi ini," ungkap Jero.
Sekadar Informasi, penghematan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan menteri No.12 Tahun 2012, tentang penghematan BBM bersubsidi, yang diterapkan pada Kendaraan Dinas Jabodetabek pada 1 Juni, Kendaraan Dinas di Jawa Bali pada 1 Juli dan Kendaraan pertambangan dan perkebunan 1 September.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.