JAKARTA - Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan yang melarang kredit tanpa agunan (KTA) digunakan sebagai uang muka untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini untuk mendukung jalannya aturan baru loan to value (LTV) dengan tujuan untuk mencegah aksi spekulasi pasar properti.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A Johansyah mengatakan selama ini KTA selalu dijadikan alternatif bagi masyarakat untuk mengambil KPR melalui kredit bank yang dijadikan uang muka (down payment/DP).
"Ini nanti akan kita atur juga. Kredit itu tidak boleh dijadikan jaminan DP KPR lagi," kata Difi di Jakarta, Minggu (21/7/2013) malam.
Menurutnya, aturan tersebut akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan LTV baru untuk KPR rumah kedua dan ketiga pada 1 September 2013.
"Masyarakat Indonesia ini terlalu kreatif. Selalu saja ada celah untuk mengakali peraturan yang ditetapkan BI," imbuhnya.
(wdi)