Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perjuangan Kao Pertahankan Merek Biore

Rani Hardjanti , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2014 |10:29 WIB
Perjuangan Kao Pertahankan Merek Biore
Foto: Dok Kao.
A
A
A

JAKARTA - Siapa yang tidak tahu sabun merek Biore? Ya, merek dagang milik Kao Corporation, itu sudah sangat familiar bagi konsumen di Indonesia.

Namun, Kao Corporation nyaris kehilangan brandnya yang sudah digunakan sejak Februari 1980 dan merek yang terdaftar sejak 1982. Adalah PT Singtong Abadi, yang menggunakan merek dagang Biorf, untuk produk kosmetika, bedak untuk wanita, minyak wangi, lotion kulit, shampo dan sabun mandi.

Tidak tinggal diam, Kao menggugat PT Sintong Abadi. Sengketa merek ini disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Kao kalah dan akhirnya persoalan ini dilanjutkan hingga Mahkamah Agung.

Pada persidangan tertinggi tersebut, Mahkamah Agung memenangkan kasasi Kao Corporation dengan nomor 590 K/Pdt.Sus/2012. Sidang yang diketuai oleh I Made Tara SH itu membatalkan pendaftaran merek dagang Biorf. Alasannya memiliki persamaan dengan merek terkenal.

MA menilai, bahwa, merek-merek Biore telah terdaftar pada Daftar Umum Merek terlebih dahulu dari pada Merek Biorf. Merek yang paling pertama terdaftar adalah merek Biore, yang pertama kali diajukan permohonannya pada tanggal 17 Juni 1982 dan terdaftar di bawah Daftar No. 164670 pada tanggal 17 Juni 1982. Kemudian merek itu diperpanjang lagi pada 27 Oktober 1993 dan  diperpanjang kedua kali di bawah Daftar No. 496355 tertanggal 31 Desember 2001.

"Merek Biorf memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Tergugat-dalam hal ini antara kedua merek secara visual memiliki persamaan bentuk, cara penempatan," demikian seperti dikutip dari putusan MA, Kami (2/1/2014).

Sementara, berdasarkan ketentuan bahwa dilarang menggunakan merek yang memiliki persamaan, merupakan tiruan atau terjemahan, atau dapat menimbulkan kebingungan dari suatu merek.

Atas dasar itu, MA mengabulkan gugatan KAO Corporation tertanggal 21 Januari 2013. Merek Biorf pun dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek yang telah terdaftar lebih dulu milik, yaitu Biore.

Di samping itu, PT Sintong Abadi dinyatakan tidak beritikad baik pada waktu mengajukan permohonan pendaftaran Merek BIORF Daftar No. IDM000292510. MA juga membatalkan Merek BIORF Daftar No. IDM000292510 atas nama Tergugat yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.

Juru sita pun dimintakan untuk menyampaikan putusan kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.

"Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan Merek BIORF Daftar No.IDM000292510 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku," demikian seperti dikutip dari putusan MA.

PT Sintong Abadi pun juga dimintakan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang sebesar Rp5 juta.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement