JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) yang akan berlaku mudai 2015 mendatang, pemerintah telah menerbitkan aturan baru Daftar Negatif Investasi (DNI). Peraturan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014.
Seperti dilansir dari lama Setkab, Minggu (4/5/2014), pemerintah membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup, bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus, serta bidang usaha yang terbuka.
Berikut daftar usaha bidang pertanian yang terbuka dengan persyaratan, yaitu batasan kepemilikan modal asing sebagaimana tertuang dalam lampiran 2 Perpres Nomor 39/2014,
1. Bidang usaha padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi katu dan ubi jalar) dinyatakan sebagai modal dalam negeri 100 persen dengan perizinan khusus.
2. Usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 Ha untuk jenis tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi kau dan ubi jalar) modal asing diperkenankan maksimal 49 persen, dengan rekomendasi dari Menteri Pertanan.
3. Usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih untuk jenis tanaman Jarak Pagar, pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil.Penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi Menteri Pertanian.
4. Bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan dengan luas 25 Ha atau lebih, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi Menteri Pertanian untuk perkebunan Jarak Pagar, Pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil dan Tanaman Kapas, dll.
5. Usaha perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, yaitu perkebunan jambu mete dan industri biji mete kering, perkebunan lada. Asing dapat menanamkan modal sampai maksimal 95% atas rekomendasi Menteri Pertanian.
6. Modal asing juga bisa masuk sampai maksimal 95 persen atas rekomendasi Menteri Pertanian untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan, yaitu Industri Minyak Mentah dari Nabati dan Hewani,dll.
7. Untuk perbenihan hortikulruta, yaitu Perbenihan Tanaman Buah Semusim, Perbenihan Anggur, Perbenihan Buah Tropis, Perbenihan Jeruk, Perbenihan Apel dan Buah Batu. Modal asing dibatasi maksimal sampai 30 persen.
8. Batasan modal asing maksimal 30 persen juga berlaku untuk Budidaya Hortikultura jenis Buah Semusim, Anggur, Jeruk, Buah Tropis, Apel dan Buah Batu, Sayuran Daun, Sayuran Umbi, Sayuran Buah, Cabe, paprika, Jamur, Tanaman Hias, dan Tanaman Hias Non Bunga.
9. Pemerintah juga memperboleh penanaman modal asing sampai maksimal 30 persen untuk usaha paska panen buah dan sayuran, pengusahaan wisata argo hortikultura, dan usaha jasa hortikultura lainnya (usaha paskapanen, perangkaian bunga, dan konsultas pengembangan hortikultura, termasuk landscaping dan jasa kursus hortikultura).
Adapun untuk bidang usaha Penelitian dan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Genetik Pertanian dan Produk GMO (Rekayasa Genetika), pemerintah membuka kesempatan asing menanamkan modalnya ingga 49 persen dengan rekomendasi Menteri Pertanian. Sementara pembibitan dan budidaya babi dan pembibian dan budidaya ayam buras serta persilangannya, pemerintah hanya memberikan kesempatan penanaman modal dalam negerl 100 persen, dengan syarat tidak bertentangan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.