"Selain berguna untuk mencegah adanya permainan antara oknum SPBU dengan pembeli BBM solar, keberadaan aparat penegak hukum di SPBU, juga diperlukan agar pihak SPBU dilindungi dari tekanan dari pihak tertentu di lingkungan SPBU yang memaksa agar menjual BBM Subsidi Solar dengan pembelian yang gunakan jerigen atau bahkan drum," tambahnya.
Oleh karena itu, dibuatnya Peraturan Menteri ESDM yang melarang penjualan BBM subsidi solar dan premium kepada pembeli yang gunakan jerigen atau drum dan sejenisnya, serta tidak boleh lagi ada toleransi apapun untuk hal ini. Tetapi Pertamina harus menyiapkan solar atau premium harga non subsidi pada seluruh SPBU.
Adapun, dengan mampu menekan penyelewengan BBM subsidi jenis solar, akan menghasilkan penghematan anggaran yang sangat signifikan. Diperkirakan lebih kurang sekitar 40 persen BBM jenis solar, berpotensi diselundupkan ke penggunaan industri di daratan dan transportasi laut.
"Karenanya jika Pemerintah berhasil membasmi tuntas mafia BBM subsidi, ini bisa mengatasi problem anggaran pemerintah," tutupnya.
(Widi Agustian)