Sebelumnya Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang para pejabat negara menggelar pesta mewah secara berlebihan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang dikeluarkan pada 20 November lalu.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut tertuang, seorang pejabat negara hanya boleh mengundang maksimal 400 tamu undangan.
(Fakhri Rezy)