JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan penambahan pegawai baru yang berasal dari luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik untuk pejabat pusat dan pejabat pemerintah sesuai dengan perjanjian kerja alias outsourcing. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, pemerintah bakal melakukan rekrutmen ribuan pegawai baru dan juga tengah menunggu PP mengenai pola rekrutmen dan remunerasi.
"Yang tadi dicontohkan oleh Menko Ekonomi misalnya membutuhkan 3 ribu orang (untuk pajak), ya tidak langsung dipenuhi langsung 3 ribu orang, tahun depan mungkin 1.000 dulu. Kekurangannya outsourcing dengan pengadaan pegawai dengan perjanjian kerja. Tahun depan lagi 2.000, kurang 1.000, 1.000-nya outsoruching lagi, sampai tahun ketiga sudah lengkap," ungkapnya di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Lanjut Yudi, PP yang dimaksud tersebut nantinya bersikap keseluruhan yang ditujukan untuk mengayomi kepentingan ditjen pajak dengan perekrutan pegawai secara fleksibel. Sementara untuk gaji, Yudi menegaskan akan memberlakukan standarisasi nasional.
"Tapi tunjangan kinerjanya disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab. Tunjangan kinerja ada dua, tunjangan pada umumnya dan lain-lainnya. Tunjangan umum sesuai target grade tingkat pangkat tugas tanggung jawab. Tunjangan lain-lain disesuaikan target dan pencapaian," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)