"Dalam satu atau dua hari ini kita akan mereview harga BBM," ujar Sudirman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Sebelumnya Pemerintah berencana untuk merevisi harga BBM setiap bulan. Namun, Sudirman mengatakan, penurunan harga minyak dunia yang terus anjlok yang mendorong Pemerintah untuk mereview harga BBM setiap dua minggu. Otomatis Sudirman akan merevisi Peraturan Pemerintah (Permen) No 39 tahun 2014.
"Penyampaian pengumumannya hari Jumat. Tidak jadi setiap bulan, jadi setiap dua minggu, Formula penghitungannya tetap cuma jangka waktu penyampaiannya yang diubah," tambahnya.
