JAKARTA - Pemerintah telah melakukan proses pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 Megawatt. Pengerjaan pembangkit akan dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebesar 10.000 mw dan sisanya 25.000 mw oleh pihak swasta.
Menurut Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Teddy Caster Sianturi, pemerintah bisa mempercepat pembangunan infrastruktur pembangkit tenaga listrik dengan tujuh cara.

"Ada tujuh cara mempercepat pembangunan infrastruktur pembangkit tenaga listrik. Salah satunya memberlakukan UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," ujar dia di kantornya, Kamis (15/1/2015)