Menurut Uchok persetujuan impor raw sugar memang dari Kemendag. Tapi selama ini, Kemendag selalu berdalil persetujuan import hasil rekomendasi rakornis beberapa Kementrian.
Meski begitu masih saja ada impor yang tidak didasarkan rakornis. Pada tahun 2013 ada impor yang tidak terdaftar dalam kuota atau berdasar rakornis. Yang dilakukan oleh PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furnindo, PT. Berkah Manis Makmur. “Ada tahun 2013 terdapat pemberian rekomendasi import raw sugar kepada 7 perusahaan sebagai tambahaan kuota. Penambahaan kuota ini ternyata tidak dibahas dalam rakornis,” kata Uchok.
Indonesia sendiri pada tahun 2014 punya program swasembada gula nasional yaitu 5,70 juta ton yaitu untuk memenuhi kebutuhan (gula kristal putih) sebanyak 2.96 juta ton. Serta kebutuhan industri makanan minuman (gula rafinasi) sebanyak 2.74 juta ton.
(Widi Agustian)