Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan TDL untuk Dua Golongan Rumah Tangga Ditunda

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2015 |15:58 WIB
Kenaikan TDL untuk Dua Golongan Rumah Tangga Ditunda
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) rumah tangga menengah golongan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA pada Mei mendatang. Namun kenaikan ini ditunda karena dua golongan ini masih mendapatkan subsidi sebesar Rp1,3 triliun.

Dijelaskan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, dua golongan tersebut diberikan subsidi sebesar Rp1,3 triliun pada awal tahun.

"Kalau 1.300 dan 2.200 itu dikasih subsidi Rp1,3 triliun untuk ditunda kenaikannya. Kalau subsidi abis itu baru kita naikkan. Itu tergantung tiga hal itu," ungkapnya di Bakoel Coffee, Minggu (15/3/2015).

Dia menyebutkan dana subsidi yang diberikan DPR sebesar Rp1,3 triliun diperkirakan habis pada bulan April mendatang. Jika dana subsidi habis otomatis tarif kedua golongan tersebut akan disesuaikan pada Mei mendatang.

"Kalau subsidi habis, ini baru naik. Paling naiknya Mei. Kita akan terapkan Mei ini. Subsidi Rp1,3 triliun itu paling abisnya April depan. Bulan Mei baru di adjustment atau disesuaikan," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan persetujuan DPR tersebut, pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang pemberlakuan tarif penyesuaian pada delapan golongan mulai 1 Januari 2015.

Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan pelanggan layanan khusus.

Namun, PT PLN (Persero) mengajukan penundaan tarif listrik penyesuaian untuk dua dari 12 golongan pelanggan yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 itu kepada pemerintah.

Kedua golongan tersebut adalah rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 berdaya 2.200 VA. Alasan penundaan karena mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut.

Dengan penundaan itu maka pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif nonsubsidi pada November 2014 sebesar Rp1.352 per kWh. Kedua golongan tersebut dikenakan tarif nonsubsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi sebesar Rp 1.496,05 per kWh.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement