Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmadja, mengatakan bahwa pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar Rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Menurut dia, hal ini seperti diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran, yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. "Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional," tambahnya.
Adapun harga Premium RON 88 setelah kenaikan menjadi Rp7.300 dari Rp6.800. Sedangkan Solar, dijual Rp6.900 dari Rp6.400. Sementara untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap Rp2.500 per liter.
"Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik," tutup dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)