"Badan usaha swasta diberikan kebebasan menjual BBM, sedangkan Pertamina diwajibkan menjual BBM ke seluruh Tanah Air. Tugas ini yang membuat beban keuangan Pertamina bertambah," ungkap Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Terlebih, saat ini Pertamina harus menyiapkan cadangan BBM. Sehingga, permasalahan itulah yang menjadikan tambahan biaya berdampak pada pembebanan terhadap pembeli. "Pertamina memiliki cadangan beban investor cadangan nasional 20 hari," ujarnya.
Senada, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, bila BBM yang dijual Pertamina tersebut juga telah terdapat tambahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBBKB) oleh pemerintah daerah. "Itu juga ada dalam formula alfa," jelasnya.
Menurutnya, pemberlakuan PBBKB pada setiap pemerintah daerah memiliki perbedaan, dan tidak diberlakukan bagi unit usaha lain. Hal inilah yang membuat harga jual produk Pertamina menjadi lebih mahal.
"Setiap Pemerintah Daerah berbeda-beda ada yang 17 persen dan 10 persen. Hal ini juga menyebabkan harga jual BBM untuk industri dari Pertamina lebih mahal ketimbang badan usaha lain," tandas Bambang.
(Martin Bagya Kertiyasa)