Kemudian untuk jabatan calon direktur paling sedikit satu orang calon direktur wajib berpengalaman pada posisi manajerial paling kurang satu tingkat di bawah direktur atau jabatan yang setara pada institusi pengawas Pasar Modal dan atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya paling kurang lima tahun.
Paling sedikit satu calon direktur diwajibkan mempunyai pengalaman dalam posisi manajerial pada bidang pengelolaan risiko dan atau pengelolaan investasi pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, atau mempunyai pengalaman sebagai profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktik secara aktif dalam bidang Pasar Modal, paling kurang lima tahun
Khusus bagi calon direktur yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi, wajib berpengalaman dalam posisi manajerial pada bidang teknologi informasi. "Minimal lima tahun dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sistem informasi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan," ujar mantan Ketua Bapepam-LK tersebut.
(Fakhri Rezy)