Sebelumnya, Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, mengatakan Hatta Rajasa adalah sumber kekacauan industri bauksit nasional. Hatta Rajasa membantah tudingan tersebut melalui akun twitter @hattarajasa, dia mengatakan tudingan itu sebagai fitnah.
Hatta menegaskan, dirinya selaku Menko memang melaksanakan kebijakan yang melarang ekspor mineral bauksit. Ini dilakukan agar proses dan pemurnian terjadi di dalam negeri, dan merupakan mandat dalam UU No 4 Tahun 2009 yang harus dijalankan selambat-lambatnya 12 Januari 2014.
"Sebagai Menko, adalah kewajiban saya untuk memastikan bahwa UU tersebut dapat dijalankan. Adapun peraturan teknisnya menjadi wewenang Kementerian ESDM," ujar Hatta di akun Twitter-nya, Selasa (26/5/2015).
Menurutnya, lahirnya UU tersebut, terutama pelarangan ekspor bahan mentah diproses dan dimurnikan di dalam negeri, mendapat dukungan positif sekaligus mengakhiri era Indonesia hanya menjual bahan mentah. "Ketika itu kita banyak mendapat tekanan dari pihak asing agar kita tidak memberlakukan UU tersebut. Namun kita tetap konsisten menjalankan UU," ungkapnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)