Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan Bergaji Rp3 Juta Bakal Bebas Pajak

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2015 |17:25 WIB
Karyawan Bergaji Rp3 Juta Bakal Bebas Pajak
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana membebaskan pajak bagi pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp3 Juta. Hal ini dilakukan agar masyarakat kelas menengah ke bawah ini tidak akan tergerus.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, alasan menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. Artinya, bagi karyawan yang memiliki gaji Rp3 juta per bulan tidak akan kena pajak.

"Kasihan dong, ini saja mereka kadang sudah tidak ada untung bayar pajak. Dengan Rp3 juta sebulan biaya hidup mereka sudah habis, apalagi kalau disuruh bayar pajak. Makanya kita naikan," ungkap dia di kantornya, Kamis (28/5/2015).

E-Filling Dirjen Pajak Dorong Masyarakat Lapor SPT

Dia menjelaskan perhitungan kenaikan PTKP didasarkan pada besaran upah minimum regional (UMR) dan kebutuhan masyarakat. "Kita hitung berdasarkan kebutuhan hidup, berdasarkan UMR. Itu kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," sebutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement