Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan Bergaji Rp3 Juta Bakal Bebas Pajak

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2015 |17:25 WIB
Karyawan Bergaji Rp3 Juta Bakal Bebas Pajak
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

Namun PTKP, lanjut Sigit, tidak akan dibarengi dengan adanya pengembalian kelebihan pajak atau restitusi. Pihaknya berpendapat, jika diterapkan nanti, penyesuaian ini baru berlaku setelah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

"Nanti SPT masuk, baru diperhitungkan. Mereka bisa memperhitungkan PPh25. Tapi Kita belum sampai ke sana. Mereka bisa adjust. Enggak direstitusi," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement