Namun PTKP, lanjut Sigit, tidak akan dibarengi dengan adanya pengembalian kelebihan pajak atau restitusi. Pihaknya berpendapat, jika diterapkan nanti, penyesuaian ini baru berlaku setelah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
"Nanti SPT masuk, baru diperhitungkan. Mereka bisa memperhitungkan PPh25. Tapi Kita belum sampai ke sana. Mereka bisa adjust. Enggak direstitusi," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)