"Kita sih usulkan 10-15 persen. Karena kan lumayan mereka penghapusan sanksi pidana, umum, kan macam-macam tuh, korupsi, pencucian uang," ujar dia.
Sigit menjelaskan, potensi pajak yang dapat dikumpulkan dari tax amnesty tersebut minimal Rp100 triliun. Namun, skema tax amnesty ini masih perlu digodok lebih dalam karena belum mendapat persetujuan dari penegak hukum.
"Kalau Rp100 triliun kan worth itu. Kita capek-capek ngapa-ngapain diprotes sama masyarakat, okelah yang penting duitnya masuk," lanjut dia.
Aturan tax amnesty tersebut, dikatakan masih harus menunggu rapat Presiden terlebih dahulu dengan penegak hukum. Namun, Sigit memastikan, pihaknya telah menyiapkan baik naskah akademik maupun draft undang-undang tax amnesty.
(Fakhri Rezy)