Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selama Ini Singapura Diuntungkan RI Soal Pajak

Raisa Adila , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2015 |14:11 WIB
Selama Ini Singapura Diuntungkan RI Soal Pajak
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rencana adanya tax amnesty atau pengampunan pajak akan tetap ikut menghapuskan sanksi pidana. Pasalnya, hanya cara ini yang dapat menarik dana warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, khususnya Singapura.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito menyatakan, pemberian tax amnesty ini diakuinya memicu kontroversi. Namun, tidak ada cari lain yang dapat mengambil uang-uang dalam negeri yang mengendap di Singapura.

"Jadi kita mengkhususkan menarik dana di luar negeri. Soalnya kalau kita diam saja, yang untung siapa? Singapura. Tapi enggak ada cara lain untuk narik dana itu," ujar Sigit saat ditemui di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (24/6/2015).

Dia menyatakan, nantinya meskipun ada penghapusan pajak terutang untuk dana di luar negeri, namun ada tarif kompensasi yang harus disetor oleh wajib pajak tersebut. Sebab, konteks tax amnesty kali ini merupakan penghapusan sanksi pidana di bidang keuangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement