JAKARTA - Soal dana hari tua atau pensiun masih menjadi buah bibir pekerja hingga saat ini. Kegelisahan itu memuncak saat adanya aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dana pensiun sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program, menjanjikan manfaat pensiun.
Secara definisi program dana pensiun beberapa makna, yaitu
1. Program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu (usia pensiun).
2. Program yang menjanjikan manfaat apabila berhenti kerja sebelum pensiun tapi bukan program pesangon.
3. Program yang menjanjikan manfaat untuk ahli waris apabila peserta meninggal, tapi bukan program asuransi kematian.
Berikut ini jenis-jenis dana pensiun, seperti dikutip dari data Litbang Koran Sindo, Selasa (7/7/2015).
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai berikut:
a. Mendirikan sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan.