Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seluk-beluk Dana Pensiun, JHT dan Programnya

Rani Hardjanti , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2015 |13:53 WIB
Seluk-beluk Dana Pensiun, JHT dan Programnya
Karyawan melakukan unjuk rasa meminta kepastian dana pensiun. (Foto : Okezone)
A
A
A

* Jaminan Hari Tua hanya boleh dicairkan 10 persen atau 30 persen untuk uang perumahan.

* Sisanya baru bisa dicairkan seluruhnya pada saat memasuki usia 56 tahun.

* Dana dibayarkan sekaligus berikut hasil pengembangannya.

 BPJS Akan Lindungi 70 Juta Pekerja

Manfaat Program Pensiun

1. Bagi Peserta

a. Jaminan kesinambungan penghasilan.

b. Disiplin menabung.

c. Memperoleh fasilitas pajak.

2. Bagi Masyarakat

a. Mengurangi ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok lain.

b. Peserta lebih mandiri.

3. Bagi Pemberi Kerja

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement