Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seluk-beluk Dana Pensiun, JHT dan Programnya

Rani Hardjanti , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2015 |13:53 WIB
Seluk-beluk Dana Pensiun, JHT dan Programnya
Karyawan melakukan unjuk rasa meminta kepastian dana pensiun. (Foto : Okezone)
A
A
A

b. Membentuk DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja lain.

c. Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain.

d. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Program Pensiun yang Boleh Dijalankan

1. Program pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)

Yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.

2. Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plan)

Yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya ditempatkan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Perbedaan Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Dana Pensiun

1. Iuran yang dibayarkan peserta adalah sebesar 3 persen

* Iuran dibayarkan sebesar 3 persen terdiri 2 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja

* Dapat dicairkan bila memasuki masa pensiun dengan dibayarkan setiap bulan. JHT

* Jaminan Hari Tua dibayarkan sebesar 5,7 persen dari upah. Rinciannya 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditangung oleh pemberi pekerja

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement