Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Bambang: Induk Perusahaan Lebih Butuh Diselamatkan

Rachmad Faisal Harahap , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2015 |16:47 WIB
Menkeu Bambang: Induk Perusahaan Lebih Butuh Diselamatkan
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone/Arief)
A
A
A

Dia menambahkan, meskipun perbankan tersebut adalah investment bank, tapi jika investment bank belum berkembang, yang berkembang bank umum, bank komersial.

"Termasuk bank-bank kecil juga, tergantung banknya sistemik atau tidak. Di UU itu akan ditentukan dengan tegas, dan ditentukannya tidak dalam waktu krisis, tapi dalam kondisi normal kita tentukan. Oh bank A sampai kondisi sekian itu adalah bank sistemik, jadi kita harus pantau dan awasi terus," ungkapnya.

Menurutnya, untuk penjaminan tetap diserahkan pada LPS, tapi misalnya dalam kondisi krisis dan dianggap perlu di negara lain banyak dilakukan penjaminan penuh tapi sementara sifatnya, bukan permanen. "Jadi hanya selama masa krisis, itu pengalaman negara lain. Kita kan kemarin tetap penjaminan sesuai UU LPS," tuturnya.

Bambang menambahkan, berakhirnya masa krisis, maka ada krisis manajemen protokolnya. "Kalau sudah masuk waspada, berarti sudah berkurang. Kan ada krisis, waspada, siaga, dan aman," katanya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement