Dia menceritakan, bisa sekira 13.000 kapal eks asing yang berkeliaran di perairan Indonesia yang hanya bermodal izin berlayar dan izin tangkap palsu yang didapatkan dari para agen-agen tadi.
"Ada 1.300 kapal dikalikan tiga akan 3.900. Dikalikan 7.000. Kalau 10 kan 13.000 kapal. Kebayang enggak di laut kita ada 13.000 kapal yang ukuran terkecilnya 50-80 GT itu Vietnam. Thailand 200 GT. Ada yang 1.000 GT," tukas Susi.
Atas dasar hal tersebut lah, Susi menerapkan salah satu kebijakan yang bernama moratorium, agar kapal eks asing tidak dapat melaut ataupun melakukan kegiatan bongkar muat di tengah laut. Salah satu tujuannya adalah untuk melindungi para nelayan demi tangkapan ikan yang lebih melimpah.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.