Di tempat yang sama, anggota komisi XI DPR lainnya Hengki senada dengan Misbakhun. Dirinya mempertanyakan kenapa ada BUMN yang menangani panas bumi di Indonesia namun di bawah naungan Kementerian Keuangan.
"Ini tentang energi, Geo Dipa tadi, ini nangani panas bumi tapi dibawah Kementerian Keuangan," tukasnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah telah menyuntikkan modal sebesar Rp2 triliun kepada BUMN PT Geo Dipa Energi. Penambahan modal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2015 lalu.
Penambahan penyertaan modal negara itu berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang telah dinuakan oleh Geo Dipa Energi berupa tanah, pembangkit tenaga listrik, sumur panas bumi dan fasilitas penunjangnya di lapangan panas bumi Dieng, serta berupa tanah, sumur panas bumi, dan fasilitas penunjangnya di lapangan panas bumi Patuha.
(Rizkie Fauzian)