Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Mobil Minta Jokowi Pangkas Pajak Barang Mewah

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2015 |14:38 WIB
Pengusaha Mobil Minta Jokowi Pangkas Pajak Barang Mewah
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi atau restrukturisasi tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), khususnya kendaraan untuk mobil sedan kecil dan kelas SUV kecil.

Menurut Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto, hal ini dikarenakan pasar mobil jenis MVP terbukti dapat kuasai pasar dalam negeri, namun tarif PPnBM jenis MVP hanya 10 persen. Sedangkan tarif PPnBM jenis sedan dan SUV kecil masih 30 persen.

"Kami harapkan bapak Presiden bisa meninjau ulang, karena kami ingin harga mobil jenis SUV dan sedan bisa bersaing, dan selanjutnya angka penjualan bisa naik dan bisa dirakit di Indonesia dimana akhirnya bisa di ekspor," kata Jongkie usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Jongkie menambahkan, pasalnya saat ini utilisasi sebesar 1,2 juta unit dari kapasitas terpasang sebesar 1,9 juta unit, sehingga masih ada kelebihan sekira 700 ribu unit per tahun yang dapat ditingkatkan untuk mencapai produksi secara penuh.

Selain meminta restrukturisasi masalah pajak, Gaikindo lanjut Jongkie memohon agar bea masuk anti dumping dapat ditinjau kembali. Pasalnya, ada beberapa komponen bahan baku yang masih dikenakan bea masuk anti damping, antara lain automotif steel yang belum diproduksi di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement