JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, yang tidak layak lagi mendapat subsidi, akan dilakukan secara sekaligus pada 1 Januari 2016.
Kepala Sub Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di Jakarta, Rabu mengatakan, kebijakan pencabutan subsidi tersebut sesuai kesepakatan dengan Komisi VII DPR.
"Kebijakan ini sudah kesepakatan dengan DPR," ujarnya, Rabu (28/10/2015).
Menurut dia, rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015 memutuskan alokasi subsidi listrik tahun berjalan 2016 sebesar Rp37,31 triliun.
Alokasi tersebut sudah memperhitungkan pencabutan subsidi pelanggan rumah tangga yang tidak layak mendapat subsidi diberlakukan sekaligus atau tidak bertahap pada 1 Januari 2016.
Jisman mengatakan, pencabutan subsidi yang berdampak pada kenaikan tarif listrik tersebut hanya diberlakukan pada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang memang mampu, sehingga diharapkan semua pihak memahaminya.