Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres BBG untuk Transportasi Jalan

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 17 November 2015 |10:45 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres BBG untuk Transportasi Jalan
Ilustrasi BBG. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Guna mempercepat pelaksanaan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi jalan di samping penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM), Presiden Joko Widodo pada 2 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2015.

Aturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.

Dalam Perpres itu disebutkan, penyediaan dan pendistribusian BBG dimaksud adalah diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan berupa CNG, dilaksanakan secara bertahap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang penetapannya dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Menurut Perpres ini, penyediaan dan pendistribusian BBG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan penugasan Menteri. Selain penugasan pada BUMN, Menteri juga dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG.

“Badan Usaha tersebut wajib memenuhi persyaratan yakni memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian berupa Bahan Bakar Gas berupa CNG, dan jaminan ketersediaan BBG berupa CNG,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut seperti dilansir dari Setkab, Selasa (17/11/2015).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement