d. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
e. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Berikut daftar kenaikan tunjangan PNS Batan, seperti dilansir dari Setkab, Minggu (29/11/2015):
(Martin Bagya Kertiyasa)