Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir Capai Rp26,3 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2016 |15:23 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir Capai Rp26,3 Juta
Foto Tunjangan Kinerja Bapeten (Foto: setkab.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu disesuaikan.

Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Seperti dilansir laman Setkab, Jakarta, Senin (23/5/2016), dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS maupun pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Bapeten yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Bapeten yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Bapeten yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; d. Pegawai di Lingkungan Bapeten yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Bapetem; dan e. Pegawai di Lingkungan Bapeten yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

"Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement