Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kini Giliran Tunjangan PNS Batan yang Naik

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Minggu, 29 November 2015 |13:26 WIB
Kini Giliran Tunjangan PNS Batan yang Naik
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan tunjangan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Kenaikan ini, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Menurut Perpres ini, baik PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di Batan selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 130 Tahun 2015, seperti dilansir dari situs Setkab, Minggu (29/11/2015).

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Menurut Perpres ini, penetapan jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement