JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan tunjangan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Kenaikan ini, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Namun, tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
b. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.