Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud , dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut Perpres ini penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditetapkan oleh Kepala Bapeten sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Bapeten sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Bapeten setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Untuk pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.