JAKARTA - Pemerintah berencana akan melakukan pengetatan pemberian subsidi kepada masyarakat miskin hingga 2017 mendatang. Pengetatan ini akan dilakukan pada empat sektor, yaitu listrik, pangan, benih, dan pupuk.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, pengetatan kebijakan ini pada tahap pertama akan dilakukan pada sektor kelistrikan. Sebab, saat ini sektor kelistrikan telah memiliki data jumlah pengguna subsidi listrik yang tidak tepat sasaran.
"Penataan subsidi memang jadi agenda kita, 2016 akan ada pemetaan subisidi listrik sehingga subsidi ini akan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Saat ini PLN sudah mulai bekerja," ujarnya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Menurut Suahasil, saat ini terdapat 44,6 juta pengguna listrik yang menerima subsidi dari negara. Namun, jumlah ini jauh meningkat dibanding rumah tangga miskin yang berjumlah sekira 6 juta rumah tangga. Untuk itu, pada tahun ini akan dilakukan pengetatan penggunaan subsidi bagi masyarakat.
"Caranya adalah dengan memberikan insentif. Mereka tetap akan membayar harga keekonomian. Tapi pemerintah bantu dengan insentif yang diberikan langsung kepada masyarakat," ujarnya.